FaktaID.net — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Kedua tersangka tersebut adalah S selaku Ketua DPRD dan IH selaku Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AF selaku Sekretaris DPRD ditunda karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter.
“Sedangkan pemeriksaan tersangka terhadap Tersangka AF (selaku) Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Pemeriksaan terhadap S dan IH berlangsung sekitar enam jam sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika S diduga berinisiatif menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD untuk dimasukkan dalam anggaran 2022. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.




