FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Ketiganya yakni MA selaku pemohon hak atas tanah, IR selaku Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, dan AR dari pihak swasta.
Kajari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti sah, yakni keterangan 59 saksi, 14 ahli, dan 28 alat bukti surat.
“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro.
Penyidik menyimpulkan penerbitan SHM Nomor 377 atas tanah seluas 2.512 meter persegi dilakukan secara melawan hukum. Tanah tersebut merupakan tanah negara di kawasan sempadan pantai dan ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.
Kasus diduga bermula pada 2013 ketika ketiga tersangka membuat dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah tersebut. Dokumen itu digunakan untuk menerbitkan SHM atas nama MA pada 14 Maret 2014.
Tanah kemudian dikuasai hingga 2022 sebelum dijual kepada pihak swasta. Ketiga tersangka disebut turut menerima bagian hasil penjualan.
Kejari Lamongan telah menyita uang Rp1.840.251.500 dan tanah seluas 2.512 meter persegi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026. (DR)




