Daerah  

Polda Sulut Ungkap Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi
Polda Sulut Ungkap Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca, Dua Tersangka Diamankan
Dok. Keterangan Pers Ditresnarkoba Polda Sulut/Foto: Polda Sulut)

FaktaID.net — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22), beserta sejumlah barang bukti berupa cairan sintetis, perangkat vape, telepon genggam, dan uang tunai.

Kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (20/10).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Endrastiawan.

Baca Juga :  Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

MH diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares. Polisi menyita 6,65 mililiter liquid sintetis mengandung Pinaca, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp300.000 yang diduga terkait hasil penjualan.

MH diduga berperan sebagai perantara jual beli liquid sintetis dan mengaku pernah menjualnya kepada sejumlah orang serta membantu MS dalam transaksi senilai Rp800.000.

Berdasarkan pengembangan keterangan MH, polisi mengamankan MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Manado.

Baca Juga :  YouTuber Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah liquid sintetis mengandung Pinaca, perangkat Nixx, botol yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, alkohol, satu iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. Ia juga mengaku telah tujuh kali memesan barang tersebut kepada orang yang sama.

Penyidik telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine dengan hasil positif THC, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.

Baca Juga :  Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Sementara itu, Yandrie mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, khususnya anak-anak dan generasi muda. Ia juga meminta orang tua memperhatikan penggunaan vape oleh anak-anak serta memastikan kandungan cairan yang digunakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yandrie. (DR)