FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dua tersangka yang ditahan yakni RS dan BY. Keduanya langsung dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan terhadap RS dan BY dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2026 di Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang.” kata Kejari Kabupaten Malang, dikutip Senin (23/2).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan penyitaan dokumen.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti maka telah cukup bukti untuk menetapkan RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang dan BY selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang sebagai Tersangka.” ungkap Kejari.






