FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Operasi tersebut turut menyasar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas menggunakan boks, kardus hingga koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Telah terjadi peristiwa tertangkap tangan pada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi Prasetyo, Senin (14/9).
Dari 17 orang yang diamankan, di antaranya terdapat Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.




