FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial BMY, selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2025, dan AA, yang menjabat Deputy Branch Manager Business pada periode 2022–2023.
“Tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang cukup,” Tegas Kajari Karawang, dikutip Sabtu (12/9).
Dengan ditetapkannya BMY dan AA, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut kini berjumlah tujuh orang.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya berasal dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Sementara satu tersangka lainnya merupakan mantan pegawai Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.




