Daerah  

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

Redaksi
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung
Dok. Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung/Foto: Penkum Kejati Jambi)

FaktaID.net — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi kembali berkembang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11,93 miliar.

Tersangka baru tersebut berinisial EF, yang diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Penetapan EF sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi pada Kamis, 10 September 2026. Ia menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah yang berlangsung pada periode anggaran 2019–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan EF langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

EF selaku PPK di Dinas PUPR diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan syarat memberikan penawaran di bawah anggaran pekerjaan penilaian tanah.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, tersangka EF menerima aliran uang dari LK secara bertahap.