EF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mencatat pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dilakukan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, proses pembayaran tersebut diduga tidak seluruhnya didukung dokumen alas hak kepemilikan tanah yang sah.
Penyidik juga menemukan adanya data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan secara legal. Bahkan, sejumlah bidang tanah yang telah dibayarkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut menyebabkan tanah-tanah yang telah dibayarkan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama tiga tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan Kejati Jambi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. (DR)




