FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portable pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/9) setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga orang tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, selaku Kepala BPBD Tapin periode 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR selaku Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MEF selaku pelaksana kegiatan dari pihak swasta atau penyedia.
Kepala Kejari Tapin Mochamad Fitri Adhy mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Mochamad Fitri Adhy.
Dalam perkara tersebut, R diduga memiliki peran dalam proses persetujuan anggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran. Peran tersebut dijalankan dalam kapasitasnya sebagai PPK.
Sementara AR diduga terlibat aktif dalam tahapan perencanaan pengadaan, penunjukan rekanan hingga pelaksanaan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai PPTK.




