Adapun MEF sebagai pihak penyedia diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan di lapangan. Penyidik menduga MEF menjadi penghubung dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, sebagian pekerjaan diduga tidak dikerjakan sendiri oleh penyedia, melainkan diserahkan kepada pihak lain. Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Dugaan korupsi tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan resmi Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara mencapai Rp518.359.775.
Nilai tersebut berasal dari pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp789.774.775.
Kejari Tapin menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh rangkaian pengadaan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Mochamad Fitri Adhy. (DR)




