FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,7 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NF (37), Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Kasus bermula saat BH alias BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar. Penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif sebagai persyaratan kredit.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, dikutip Jumat (4/9).
Permohonan kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. NF diduga mengetahui rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga kredit disetujui.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.




