FaktaID.net — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali menyita barang bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025, atas nama tersangka SDT alias Aseng dkk.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalbar pada 25-29 Agustus 2026. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya, pada Sabtu (29/8).
Barang bukti terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa kapal, alat berat, dan kendaraan operasional.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita lima bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan total estimasi nilai Rp1,438 miliar.




