Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Redaksi
Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT QSS
Dok. Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT QSS/Foto: Puspenkum Kejagung)

Sementara aset bergerak yang disita memiliki estimasi nilai Rp336,92 miliar, terdiri dari 7 kapal tongkang senilai Rp210 miliar, 9 tug boat Rp90 miliar, serta 16 alat berat operasional pertambangan senilai Rp32 miliar.

Penyidik juga menyita kendaraan operasional, yakni 23 dump truck Hino senilai Rp4,37 miliar, 23 dump truck Dongfeng Rp1,38 miliar, dua mobil double cabin Rp300 juta, dan satu mobil single cabin Rp150 juta.

“Total estimasi nilai penyitaan aset bergerak adalah sebesar Rp336,92 miliar,” ujar Kapuspenkum.

Baca Juga :  Titiek Soeharto dan Kapolri Panen Raya Bawang Putih di Sembalun, Dorong Swasembada

Seluruh barang bukti kemudian diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Kapuspenkum. (DR)