Daerah  

Kejari Subang Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi

Redaksi
Kejari Subang Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
Dok. Penggeledahan Oleh Penyidik Kejari Subang.

FaktaID.net — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti di tiga lokasi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Praktik Mafia Pupuk Bersubsidi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang, periode 2025-2026.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) pukul 11.00 hingga 19.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang sah.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor dan Gudang PT CV Warga Mandiri di Jalan Raya Karanganyar Girang No. 45, Ciasem Girang; Kantor dan Gudang PT Bumi Persada Sejati di Jalan Veteran No. 3, Pamanukan; serta Ruang Administrasi dan Gudang Penyimpanan Lini III Binong PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Jalan Raya Binong No. 3, Desa Naggerang Cicadas, Kecamatan Binong.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pertanahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang atau dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr Noordin Kusumanegara, dikutip Jumat (28/8).

Noordin mengatakan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri serta menganalisis dokumen yang disita untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum perkara.

Baca Juga :  Eks Kades Mentunai Ditahan Kejari Sintang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2023

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber, S.H., mengatakan penyidik masih mendalami modus operandi dalam perkara tersebut.

Dugaan sementara, terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola penyimpanan barang yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (DR)