FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang resmi menahan mantan Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Aloysius, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sintang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp592.164.000. Selain itu, terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp562.500.
“Aloysius ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 Agustus 2025. Tersangka juga langsung kami tahan 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Sintang saat memimpin press release, Jumat (29/8/2025).
Erni menambahkan, sebelum penahanan dilakukan, Aloysius telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir.
“Tersangka akhirnya dijemput paksa pada 28 Agustus 2025 dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sintang,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)




