FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang yang berada di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Dana hibah yang diduga bermasalah itu mencapai Rp2,5 miliar dan bersumber dari anggaran tahun 2022–2023. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kepada awak media, dikutip Jumat (6/1).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Selain itu, jaksa juga melakukan pencocokan data untuk memastikan kesesuaian antara dokumen salinan yang telah diperoleh sebelumnya dengan berkas asli yang ada di kantor Dispora.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tutur Imam Rahmat Saputra.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi yang berasal dari pengurus KONI Kabupaten Malang hingga pengurus cabang olahraga. Namun demikian, Kejari Malang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut masih dalam proses penghitungan. Tim jaksa masih terus mendalami peran masing-masing pihak guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan,” imbuhnya secara singkat. (DR).






