FaktaID.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejari Muna menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengumpulkan alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan Kejari Muna dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Langkah tersebut disebut sebagai pelaksanaan kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buton Utara.
“Seluruh barang bukti yang disita akan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut keterangan tersebut.
Kejari Muna menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan dilakukan secara akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
“Kejaksaan Negeri Muna berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Kejari Muna. (DR)




