Daerah  

Kejari Kotamobagu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran KPU Boltim

Redaksi
Kejari Kotamobagu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran KPU Boltim
Dok. Penahanan Bendahara Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Boltim, Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Rutin.

FaktaID.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial AK, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Boltim. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara yang tengah ditangani.

Tim penyidik Kejari Kotamobagu menjelaskan bahwa penetapan AK merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat CM, seorang staf pengelola keuangan KPU Boltim. CM lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Personel Gabungan Gelar Penertiban Pendulang Liar di Mile 39 Kuala Kencana

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp750 juta. Selain menetapkan AK sebagai tersangka, penyidik juga langsung mengambil langkah penahanan guna memperlancar proses penyidikan.

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari,” demikian Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, dikutip Rabu (10/6).

Saat ini, AK menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Baca Juga :  Kejari Karanganyar Tetapkan Mantan Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Tersangka Dugaan Penyimpangan Retribusi

Kejari Kotamobagu menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Boltim masih terus berjalan.

Penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (DR)