Daerah  

Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Redaksi
Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Dok. Konferensi Pers Kejati Sumbar/Foto: Penkum Kejati Sumbar)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor perbankan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap proses pemberian kredit perbankan, terutama terkait penyelidikan dugaan kredit bermasalah di Bank Nagari.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Proyek PSN

Keterangan itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Saldi serta Kasi B Intelijen Kejati Sumbar Budi Sastera saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7).

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan, sekaligus memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” kata Agustinus dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak semata-mata berfokus pada proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendorong pembenahan sistem pengawasan sehingga potensi kerugian keuangan negara di sektor perbankan dapat diminimalkan.