FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor perbankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap proses pemberian kredit perbankan, terutama terkait penyelidikan dugaan kredit bermasalah di Bank Nagari.
Keterangan itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Saldi serta Kasi B Intelijen Kejati Sumbar Budi Sastera saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7).
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan, sekaligus memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” kata Agustinus dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak semata-mata berfokus pada proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendorong pembenahan sistem pengawasan sehingga potensi kerugian keuangan negara di sektor perbankan dapat diminimalkan.




