Menurut Agustinus, pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar juga didasari oleh banyaknya perkara dugaan penyimpangan kredit perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir ditangani aparat penegak hukum, baik di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bank pembangunan daerah.
Salah satu perkara yang saat ini masih diproses adalah dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penelitian di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.
“Kami ingin memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh masukan untuk memperkuat sistem pengawasan agar potensi tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah sejak dini,” ujar Agustinus.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumbar juga mengungkapkan telah menyita uang sebesar Rp100 juta yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri tersangka berinisial BU. Selanjutnya, dana tersebut diamankan sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang. (DR)




