FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp15.040.570.446 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025. Penitipan dana tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa uang tersebut ditempatkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Mekanisme itu dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengelolaan barang bukti berupa uang selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Pattipeilohy menegaskan proses penitipan dana dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan transparan agar seluruh dana yang dikembalikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Nilai pengembalian sebesar Rp15,04 miliar berasal dari dugaan kerugian keuangan negara atas pemanfaatan lahan konsesi tambang seluas 32 hektare dari total 100 hektare pada periode 2022 hingga 2025.
Dana tersebut baru berasal dari satu perusahaan, yakni PT HWR, sementara perkara yang ditangani Kejati Sulut mencakup total 35 perusahaan yang menjadi objek penyelidikan.
Adapun rincian pengembalian kerugian negara terdiri atas hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM pada periode 2021 hingga 2023, masing-masing sebesar Rp6.880.181.371, Rp4.382.560.576, dan Rp3.777.828.499.
Kejati Sulut menyatakan penitipan dana itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pemulihan aset negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.




