FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun 2023, pada Jumat (18/9).
Dua tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR yang menjabat pada periode berbeda. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Crishtian Hutabarat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat,” kata Johansen.
Keempat tersangka yakni RAS, Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepahiang, serta TA yang menjabat Kepala Dinas PUPR sejak 2023 hingga sekarang.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni RH selaku Wakil Direktur CV TS dan MT selaku Direktur PT LJK.
Dalam penyidikan, Kejari Kepahiang telah memeriksa 34 saksi dan menyita 42 dokumen terkait proyek tersebut. Penyidik menduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,11 miliar.
Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan,” ujar Johansen. (DR)




