FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) dalam perkara yang berkaitan dengan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang.
Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp1.669.970.078,81.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud, dengan melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan beberapa dokumen yang kemudian berdasarkan hal tersebut penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo, dikutip Selasa (15/9).
Ketiga tersangka tersebut yakni WK, selaku Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang; FA, Direktur CV Nafia Konsulting yang bertindak sebagai konsultan pengawas; serta HG, Direktur CV Saguri Indarh Karya selaku rekanan penyedia.
Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangpanjang melakukan penahanan terhadap WK dan FA. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Padang Panjang untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka HG belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan penyidik.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Padangpanjang Muhammad Al Asyhari mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada HG untuk menjalani pemeriksaan.
“Jika dua kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Kasi Pidsus, Muhammad Al Ashari.




