Penyidikan Dimulai Juli 2026
Kajari Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari dan Kasi Intelijen M Abby Habibullah, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 6 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026.
Perkara ini berawal dari pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan yang memiliki nilai anggaran Rp1.669.970.078,81 dari APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.
Tim penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan. Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Melalui tindakan penyelidikan hingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” sebut Kajari.
Kejari Padang Panjang memastikan proses hukum perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Padang Panjang juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DR)




