FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belu dan rumah pemilik usaha Chatering Sejahtera, Senin (14/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019 sampai 2024, khususnya Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
Dari penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Belu, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 32 barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 29 barang atau surat berupa dokumen penting, dua unit laptop, serta satu unit komputer PC.
Sementara itu, penggeledahan di rumah pemilik usaha Chatering Sejahtera dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita 21 dokumen, satu buah stempel, dan satu unit laptop.




