Daerah  

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

Redaksi
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR
Dok. Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara/Foto: Kejari Karawang)

FaktaID.net — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu periode 2021-2024 kembali berkembang.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang sebelumnya melibatkan empat orang dari pihak swasta kini bertambah menjadi lima orang.

DMP diketahui merupakan pegawai salah satu bank pelat merah. Ia menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah I RLPC pada 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan cukup, pada hari ini tim penyidik Kejari Karawang menetapkan saudara DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama dalam keterangan persnya pada Senin (7/9).

Dedy menjelaskan, penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP yang saat itu bertugas sebagai RRO Bank Himbara Wilayah I RLPC.