FaktaID.net — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyikapi insiden keamanan pangan yang terjadi pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talangangin, Kalitengah, Sidoarjo.
Sebagai tindak lanjut, BGN telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah serta pimpinan MA dan MTs Manbaul Hikam Putat. BGN juga menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangangin.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan langkah tersebut dilakukan sembari menunggu hasil investigasi bersama Dinas Kesehatan terkait penyebab insiden keamanan pangan tersebut.
“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan Dinas Kesehatan terkait. Hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan. Kemudian kami juga melakukan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG, Talangangin, Kalitengah,” tegas Ketut, pada Rabu (2/9).
Tak hanya memberikan sanksi terhadap operasional SPPG, BGN juga mengusulkan pencopotan Kepala SPPG Talangangin. Pergantian tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal atas pengelolaan layanan pemenuhan gizi.
“Kami juga mengusulkan kepada Kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian,” ujar Ketut.




