Daerah  

Kejari Metro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari

Redaksi
Kejari Metro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari
Dok. Penahanan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari/Foto: Kejari Metro, Lampung)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FES, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2019, serta US yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Pimpinan KJPP Terkait Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019,” jelas Arif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FES dan US langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan.

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp614.439.387,97.