FaktaID.net — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang pengganti senilai Rp5.433.657.000 dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald dalam keterangan pers di Kejari Mimika, Selasa, 1 September 2026.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen optimal bidang tindak pidana khusus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Kajari Mimika, diikuti Rabub(2/9)
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.
Dalam perkara ini, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Berdasarkan amar putusan, uang tunai Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana. (DR)




