FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Jumat (3/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ST yang menjabat sebagai Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu, RBM selaku Direksi Operasional Perumda Kota Palu, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada yang merupakan pihak rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengatakan bahwa para tersangka diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemkot Palu.
“Dana tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar,” ujarnya.
Menurut Yudi, penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai prosedur dan justru merugikan daerah.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal itu menyimpang dari prosedur dan peruntukannya, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Sehingga tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 maupun 2024.
“Akibatnya, daerah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar,” tambah Yudi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu. (DR)




