FaktaID.net – Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aksi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan secara terpadu oleh kedua instansi.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Jumat (31/7) di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil mengamankan sebanyak 7.937 kilogram bijih timah yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan jenis double cabin.
Petugas menemukan seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis atau double kampil yang dijahit rapi. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan sekaligus mempermudah proses pengangkutan bijih timah secara ilegal.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan mineral strategis, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. (Enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Penyelundupan bijih timah dinilai sebagai tindak pidana yang berdampak besar terhadap negara karena berpotensi menghilangkan penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.




