Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat untuk mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyelundupan bijih timah melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal.
Selain itu, aparat juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, hingga jaringan distribusi guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat turut diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Aparat berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada penegak hukum agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat dilakukan secara legal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta kesejahteraan masyarakat. (DR)




