FaktaID.net – Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kenaikan status perkara ini diputuskan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan gelar perkara (ekspose) pada Selasa, 7 April 2026.
“Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (8/4).
Kajati menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah diekspose sekitar dua bulan lalu, hasil dari sinergi antara bidang Intelijen dan penyidik Pidsus yang melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap kapal tongkang yang melintasi jembatan wajib dipandu oleh kapal tunda (tug boat).






