FaktaID.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan ekspor produk turunan kelapa sawit yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengungkapkan salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami penyidik adalah praktik pelaporan nilai ekspor di bawah nilai transaksi sebenarnya.
“Ya under invoicing,” ujar Irhamni, Sabtu (30/5).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pembelian, dokumen ekspor, invoice, serta beberapa unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 mengenai 25 kontainer ekspor yang diduga tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Temuan itu kemudian berkembang setelah petugas menemukan puluhan kontainer lain dengan pola serupa.
Dalam beberapa hari, jumlah kontainer yang diperiksa bertambah menjadi 87 unit yang tercantum dalam tujuh dokumen PEB milik PT MMS.
Berdasarkan dokumen ekspor, komoditas yang dikirim ke luar negeri dilaporkan sebagai fatty matter, produk turunan minyak sawit yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Namun hasil pengujian laboratorium menunjukkan fakta berbeda.




