Daerah  

Kembali Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Diduga Timah Ilegal 8,8 Ton dari Belitung ke Jakarta

Redaksi
Kembali Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Diduga Timah Ilegal 8,8 Ton dari Belitung ke Jakarta
Dok. Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Diduga Timah Ilegal dari Belitung ke Jakarta/Foto: Ist)

FaktaID.net – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung menggagalkan dugaan pengiriman ilegal bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan home industry dari Belitung menuju Jakarta.

Pengungkapan dilakukan pada Ahad (26/7) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Petugas memeriksa truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan rute Belitung–Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan home industry seberat sekitar 947 kilogram.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di RSUD Kota Bogor

Berdasarkan pendataan dan perhitungan awal, dugaan perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai itu masih bersifat sementara dan akan didalami berdasarkan asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang.