FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dan menahan RP, pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa longsor yang terjadi di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait kejadian longsor.
“Pada Minggu (16/8), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang,” ujar Maruly.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat. Setelah pemeriksaan, polisi menggelar perkara pada Rabu (2/9).
“Hasil gelar perkara menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.




