Daerah  

Kejari Tidore Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek TPI Goto

Redaksi
Kejari Tidore Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek TPI Goto
Dok. Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara,

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (2/9).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, Kuasa Direktur PT GMS, dan AA, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, dikutip Kamis (3/8).

Baca Juga :  Kejati Sulut Tetapkan Eks Kadis ESDM Sulut dan WN China Tersangka Kasus Tambang, Kerugian Capai Rp45 Miliar

Proyek pembangunan TPI Goto dikerjakan PT GMS dengan nilai kontrak Rp2,92 miliar. Masa pelaksanaan ditetapkan 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021. Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa senilai Rp199,28 juta.

Dalam penyidikan, Kejari menemukan dugaan pekerjaan konstruksi dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan fee 2 persen dari nilai kontrak.