Penyidik juga menemukan realisasi fisik proyek hingga kontrak berakhir hanya sekitar 46 persen, namun pembayaran dicairkan penuh sebesar Rp2,57 miliar. Pencairan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan diterbitkan pada 26 Desember 2021 tanpa pemeriksaan fisik di lapangan.
Berdasarkan audit BPK RI, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp779,5 juta, terdiri dari Rp714,5 juta pada pekerjaan pembangunan dan Rp65 juta pada perencanaan serta pengawasan.
Kerugian tersebut diduga berasal dari kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu pekerjaan, serta penggunaan dana perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai peruntukan.
Kejari Tidore Kepulauan memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap perkara sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” ujar Kajari. (DR)




