FaktaID.net — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa, 30 Juni 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Langkah penyidikan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, telah ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan,” ujar penyidik Kejari Medan dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian guna memperkuat konstruksi perkara.
Perkara ini kini memasuki fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti, pendalaman peran para pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DR)




