FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6).
Ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masing-masing berinisial JE, selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, menyampaikan bahwa, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, “Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.” jelas Fredrick dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta sekaligus memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang. Adapun permintaan itu, sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh.
“Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.” Fredrick menegaskan.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta. Uang tersebut, “mdiduga dinikmati para tersangka dan anggota pokja lainnya, dan seluruh uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. (DR)




