FaktaID.net – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara terus berlanjut meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 yang terkait dengan proyek tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan dana tersebut diserahkan oleh pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, yakni PT Daya Cipta Dianrancana.
“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya, pada Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut mencapai Rp9,179 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,117 miliar menjadi tanggung jawab konsultan pengawas, sementara kerugian terbesar senilai Rp8,062 miliar berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses pidana tetap berjalan. Penyidik tindak pidana khusus menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi.
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Karena itu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran seluruh pihak yang terlibat sebelum menetapkan tersangka. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan cermat dan berdasarkan alat bukti yang kuat.




