FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejagung kini meminta jajarannya di daerah untuk segera mengungkap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan segera menginstruksikan kejaksaan di daerah untuk melakukan ekspos terhadap sejumlah SPPG yang terindikasi terlibat dalam kasus yang tengah disidik.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Anang di Kantor Kejagung, Senin (15/6).
Menurut Anang, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual-beli titik SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum seluruh materi perkara dapat diungkap ke publik.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional hingga pihak swasta yang menjadi penyedia kebutuhan program tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. (DR)




