Ekspor Satu Pintu Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan Masa Transisi

Redaksi
Ekspor Satu Pintu Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan Masa Transisi
Dok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

FaktaID.net – Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas unggulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI, dengan tujuan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Ahad (31/5).

Baca Juga :  Produksi Jeruk Nasional 2,65 Juta Ton, Kualitas Lokal Ungguli Impor

Pada tahap awal, kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut selama ini menjadi penyumbang besar terhadap kinerja ekspor nasional.

Melalui mekanisme baru tersebut, ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor. Pemerintah meyakini sistem ini dapat meningkatkan akurasi data ekspor sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan internasional.

Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Baca Juga :  Jabar Siap Sediakan 18.000 Tenaga Kerja Untuk Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang

“Tujuannya agar nilai ekspor yang tercatat benar-benar mencerminkan transaksi yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari kegiatan ekspor dapat lebih optimal,” katanya.