Daerah  

Kejari Banjarnegara Tetapkan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara Rp6,68 Miliar

Redaksi
Kejari Banjarnegara Tetapkan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara Rp6,68 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja/Foto: Kejari Banjarnegara)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023. Kasus tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.688.409.900.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Penyidik telah menetapkan tersangka inisial AM,” ujar Kajari dalam keterangannya.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas PMD, Kejari Sangihe Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) guna kepentingan penyidikan.

Kajari menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Banjarnegara Nomor 700.1.1.2/05/RHS/2026 tertanggal 10 Juli 2026, nilai kerugian keuangan negara maupun potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit periode 2017–2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp6,68 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Geledah KPU Kotim dan Kantor Terkait, Sita Puluhan HP dan Laptop

Dalam proses penyidikan, AM diduga melakukan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan merekayasa transaksi sehingga seolah-olah nasabah melakukan penarikan tabungan. Selain itu, dana setoran maupun angsuran yang dibayarkan nasabah diduga tidak dibukukan atau tidak disetorkan ke dalam sistem perbankan.