Daerah  

Kejari Banjarnegara Tetapkan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara Rp6,68 Miliar

Redaksi
Kejari Banjarnegara Tetapkan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara Rp6,68 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja/Foto: Kejari Banjarnegara)

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.

Kejari Banjarnegara menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Terhadap perkara yang satu ini tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka lagi,” tegas Ajari.

Baca Juga :  Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Rokok BP Karimun, Rugikan Negara Rp182 Miliar

Selain menangani perkara korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode 2017–2023, Kejari Banjarnegara juga tengah menyidik dua perkara dugaan korupsi lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk periode 2021–2024 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor PRINT-373/M.3.36/Fd.2/04/2026.

Sementara perkara lainnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagedongan atau DBM Pagedongan Abyudaya Sejahtera periode 2014–2022. Dalam perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor PRINT-596/M.3.36/Fd.2/04/2026. (DR)