Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.
Kejari Banjarnegara menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Terhadap perkara yang satu ini tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka lagi,” tegas Ajari.
Selain menangani perkara korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode 2017–2023, Kejari Banjarnegara juga tengah menyidik dua perkara dugaan korupsi lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk periode 2021–2024 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor PRINT-373/M.3.36/Fd.2/04/2026.
Sementara perkara lainnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagedongan atau DBM Pagedongan Abyudaya Sejahtera periode 2014–2022. Dalam perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor PRINT-596/M.3.36/Fd.2/04/2026. (DR)




