Daerah

Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

Redaksi
×

Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar
Dok. Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5), Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 27 laporan polisi dengan sekitar 40 orang terlapor.

Beragam modus digunakan pelaku, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.

“Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, serta dokumen dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn, Usut Dugaan Korupsi Penggelapan PPh Rp3,3 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus dan 22 perkara oleh Polres jajaran.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (DR)