FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (30/7) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ yang merupakan mantan Direktur Usaha.
“Tiga tersangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai tahun 2025. Tiga orang ini adalah dengan inisial MSB mantan Kepala Bagian Pemasaran tahun 2024 sampai tahun 2025. Kemudian yang kedua RF sebagai Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025. Dan AEZ yang mantan Direktur Usaha,” ujar Semeru.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372. Kerugian tersebut muncul dari praktik penarikan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik mengungkapkan perkara bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga di kompleks perumahan dan kawasan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang disebut jauh melebihi ketentuan yang berlaku.
Dana dari para calon pelanggan tersebut kemudian dibayarkan ke rekening yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka sebagai tempat penampungan uang. Selanjutnya, dana itu diduga digunakan oleh AEZ bersama MSB dan RF untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dua tersangka, yakni MSB dan RF, langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sedangkan proses hukum terhadap tersangka AEZ terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)




