Daerah

Kejati Maluku Tetapkan Mantri BRI Ambon sebagai Tersangka Korupsi Kupedes

Redaksi
×

Kejati Maluku Tetapkan Mantri BRI Ambon sebagai Tersangka Korupsi Kupedes

Sebarkan artikel ini
Kejati Maluku Tetapkan Mantri BRI Ambon sebagai Tersangka Korupsi Kupedes
Dok. Mantri BRI Ambon sebagai Tersangka Korupsi Kupedes/Foto: Kejati Maluku)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan seorang mantri pada Kantor BRI Unit Ambon berinisial FJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Penetapan ini dilakukan pada Senin, 22 September 2025.

Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka, menjelaskan bahwa FJ hadir di kantor kejaksaan setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh penyidik.

“Tersangka hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers, dilansir Selasa (23/9).

Baca Juga :  BPK Temukan Kerugian Negara Rp10 Miliar di PT PPE, Pemkab Bogor Diminta Kawal hingga P21

Modus Kredit Fiktif dan Penyalahgunaan Dana

Dalam kapasitasnya sebagai Mantri Kupedes sejak 2020, FJ diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit maupun rekening simpanan nasabah pada periode 2021 hingga 2023.

Penyidik mengungkap modus utama yang digunakan, yakni Kredit Topengan, di mana FJ memanfaatkan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes. Nilai kredit yang berhasil dicairkan mencapai Rp813 juta, dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, FJ juga menjalankan modus Kredit Tampilan, dengan cara mengarahkan 11 calon debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha agar memenuhi persyaratan kredit. Ia bahkan mendokumentasikan calon debitur di lokasi usaha milik orang lain.

Baca Juga :  Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar

“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,- untuk kepentingan pribadi,” jelas Agustinus Baka.

Nilai Kerugian dan Status Tunggal

Penyidikan juga menemukan adanya penyalahgunaan pencairan kredit dari tujuh debitur sebesar Rp206,4 juta, manipulasi angsuran pinjaman dan pelunasan 57 debitur sebesar Rp442,2 juta, serta penggelapan rekening simpanan nasabah sebesar Rp241,8 juta. Seluruh dana tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka.

Agustinus menegaskan bahwa FJ bertindak sendirian tanpa melibatkan pihak lain.

“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” tandasnya. (DR)