Hukum  

Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp13,4 Triliun

Redaksi
Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp13,4 Triliun
Dok. Konferensi Pers Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung.

FaktaID.net – Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberikan apresiasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Meski menilai putusan tersebut telah mengakomodasi pokok tuntutan yang diajukan jaksa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tenggat waktu 14 hari.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kepada pimpinan agar menerima putusan banding tersebut karena substansi tuntutan jaksa telah diakomodasi oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Kepala Kantor Bandar Udara X Merauke

“Bahwa atas keputusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” ujar Ardito Muwardi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus,Kejagung, Jakarta, pada Kamis (11/6).

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza telah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Hakim juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST, khususnya terkait besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya.

Baca Juga :  Tidak Sertakan TPPU Pada Kasus Bank BJB Yang Seret Ridwan Kamil, Pakar: Ada Kesan KPK Melindungi

Majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.