Hukum  

Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp13,4 Triliun

Redaksi
Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp13,4 Triliun
Dok. Konferensi Pers Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Baca Juga :  Pakar Ingatkan Kapolri Tentang Perintah Presiden, : “Siapa Pun Yang Menikmati Aliran Judol Harus Diproses Hukum”

Majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Ardito menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Baca Juga :  Polri Pastikan SOP Dijalankan Ketat Untuk Lindungi Masyarakat dari Massa Anarkis

Meski mengusulkan agar menerima putusan banding tersebut, Ardito menegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu sikap dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Kami masih menunggu sikap dari Penasihat Hukum maupun sikap terdakwa atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” ujar Dirtut Jampidsus. (DR)